Senin, 6 Oktober 2025

PPPK 2023

BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji

BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya.

Penulis: Nurkhasanah
casn.bps.go.id
BPS buka 347 formasi CASN PPPK Tenaga Teknis 2023, berikut syarat dan cara daftar serta besaran gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2023.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis 2023 di lingkungan BPS adalah sebanyak 347 orang pegawai.

Jenis formasi PPPK BPS 2023 meliputi formasi umum, formasi umum disabilitas, dan formasi khusus.

Untuk formasi khusus, hanya dapat dilamar oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II BPS yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga non ASN BPS.

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BPS 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut daftar formasi yang dibuka BPS dalam seleksi CASN PPPK 2023 sebagaimana tercantum dalam surat Pengumuman Nomor B-782/02300/KP.111/09/2023:

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2

Formasi PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Ahli pertama-Analis hukum: 2 formasi

2. Ahli pertama-Arsiparis: 5 formasi

3. Terampil-Arsiparis: 36 formasi

4. Terampil-Pranata komputer: 263 formasi

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 41 formasi

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BPS 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved