Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD untuk Pemilu 2024 Dinilai Tak Mendesak
Menurutnya, situasi saat ini berbeda dengan ketika masa jabatan dan masa pensiun mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kolase Tribunnews.com
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Analis Utama Politik Keamanan LAB 45 Reine Prihandoko menilai perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk keperluan Pemilu 2024 tidaklah mendesak.
Ia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.
Yudo pun menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.
"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata dia.
Baca Juga
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Jadi Prajurit TNI AD Tak Perlu Orang Dalam, Gratis |
![]() |
---|
Cegah 21 Juta Suara Rakyat Hangus, Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Moderat ke DPR |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Dorong Sistem E-Voting di Pemilu Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.