KPK Bantah Ada Unsur Politis: Surat Pemanggilan Cak Imin Sudah Dilayangkan pada 31 Agustus
KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada unsur politisasi
dalam pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Cak Imin dilakukan semata-mata karena keperluan dari tim penyidik.
"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/9).
Ali menyebut pemanggilan Cak Imin kemarin sudah dilayangkan pada 31 Agustus 2023, dan sudah diterima yang bersangkutan.
"Jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut karena memang kami sudah mengagendakan dari jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," kata Ali.
KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker.
Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2019.
Sayangnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memilih tidak datang pada pemanggilan pertama kemarin.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyebut Cak Imin tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sudah ada jadwal menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalimantan Selatan.
"Hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI membuka acara Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," katanya.
Cak Imin kata Jazilul, sudah bersurat ke KPK meminta KPK menunda dan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. "Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul.
Dikonfirmasi terpisah, Ali menyebut tim penyidik KPK memang sudah menerima surat dari Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan.
Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis besok.
Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi ini sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti. Atas dasar itu, KPK memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
"Informasi yang kami terima dari tim penyidik KPK, tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini (Cak Imin), tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Ali.
Sosok Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Terkait Suap Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA |
![]() |
---|
Reaksi PKB Hingga PDIP Sikapi 'Cawe-cawe' Jokowi yang Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Seloroh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Tahan AC Setelah Bebas dari Rutan KPK |
![]() |
---|
KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.