Senin, 29 September 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Lolos SPMB PKN STAN 2023, Simak Tahapan Selanjutnya

Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos SPMB PKN STAN 2023 program Diploma IV, berhak ke tahapan selanjutnya. Ini prosedur lengkapnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Tribunnews.com
Setelah dinyatakan lolos SPMB PKN STAN 2023, mahasiswa baru berhak mengukuti tahapan selanjutnya. Simak prosedur lengkapnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2023 program Diploma IV telah diumumkan pada Senin (4/9/2023).

Pengumuman SPMB PKN STAN 2023 dapat diakses melalui laman https://pknstan.ac.id/ atau dengan tautan ini.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos SPMB PKN STAN 2023, berhak untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni daftar ulang.

Periode daftar ulang SPMB PKN STAN 2023 dilakukan dalam 2 sesi yakni online dan offline.

Untuk daftar ulang secara online dijadwalkan akan dibuka mulai 4 hingga 5 September 2023 melalui laman https://daftarulang.pknstan.ac.id.

Sementara daftar ulang secara offline dilaksanakan di Gedung I kampus PKN STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan mulai 6 hingga 8 September 2023

Baca juga: Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Dilengkapi Jadwal dan Ketentuannya

Untuk melakukan daftar ulang SPMB PKN STAN 2023, simak syarat dan ketentuan berikut ini:

Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023 Program Diploma IV

1. Kartu Peserta Ujian (KPU);

2. Ijazah SMA/SMK/Sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk Calon Mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan;

3. Kartu BPJS/ASKES/Asuransi Kesehatan lainnya atau Bukti Pengurusan asuransi kesehatan;

4. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;

6. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah;

7. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Kepala Desa/Lurah sesuai domisili;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan