KPK Dalami Unsur Korupsi Sistem Proteksi TKI dari Eks Anak Buah Cak Imin
Tim penyidik mengusut dugaan perbuatan korupsi seputar pengadaan barang dan jasa tersebut saat memeriksa Reyna Usman dalam kapasitaanya sebagai saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seputar pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berujung korupsi melalui mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.
Pendalaman itu guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas penyidikan sejumlah pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan korupsi ini.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tim penyidik mengusut dugaan perbuatan korupsi seputar pengadaan barang dan jasa tersebut saat memeriksa Reyna Usman dalam kapasitaanya sebagai saksi pada Senin (4/9/2023).
"Dikonfirmasi terkait dengan dari perencanaan pengadaan tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Keterangan Cak Imin Sangat Dibutuhkan KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Ini Alasannya
Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Diduga dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana & Perempuan Lain |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Sabar |
![]() |
---|
Hindari Praperadilan, KPK Pilih Gunakan Sprindik Umum di Kasus Korupsi PMT |
![]() |
---|
KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.