Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono 

"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Arifin Selasa (8/2/2022) silam.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas peristiwa itu, Sri Budiyono melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Terbaru dari kasus itu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA serta seorang notaris berinisial EE telah dijadikan tersangka dalam kasus itu. Namun, keduanya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Jawa Tengah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved