Modus Sindikat Love Scamming WN China di Kepri: Peras Korban Lewat VCS Hingga Merugi Rp 22 Miliar
Awalnya pelaku menyebar sebuah tautan kepada korban melalui medsos. Korban yang membuka tautan itu nantinya akan diarahkan ke sebuah panggilan video.
"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," tuturnya.
Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan transnasional ini, kata Sandi, merupakan bentuk tindak lanjut dari ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
"Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," katanya.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung bersama Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.