Rabu, 1 Oktober 2025

Modus Sindikat Love Scamming WN China di Kepri: Peras Korban Lewat VCS Hingga Merugi Rp 22 Miliar

Awalnya pelaku menyebar sebuah tautan kepada korban melalui medsos. Korban yang membuka tautan itu nantinya akan diarahkan ke sebuah panggilan video.

dok Mabes Polri
Penangkapan sindikat penipuan dengan modus 'love scamming' di kompleks Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kota Batam Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan awalnya pelaku menyebar sebuah tautan kepada korban secara acak melalui media sosial. Korban yang membuka tautan itu nantinya akan diarahkan ke sebuah panggilan video yang berbau asusila atau video call sex (VCS). 

"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," tuturnya.

Keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan transnasional ini, kata Sandi, merupakan bentuk tindak lanjut dari ASEAN Ministerial Meeting Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

"Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," katanya.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung bersama Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved