Usut Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Istri hingga Anak Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi
Tiga dari empat saksi yang diperiksa merupakan keluarga eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, mulai dari istri, anak, hingga kakaknya.
"Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku jaksa. Tersangka dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," ujar Ketut.
Total fee yang diterimanya mencapai Rp 24,4 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019.
Akibat perbuatannya, Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suwanto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.