Senin, 6 Oktober 2025

Usut Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa Istri hingga Anak Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi

Tiga dari empat saksi yang diperiksa merupakan keluarga eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, mulai dari istri, anak, hingga kakaknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng.

Tiga dari empat saksi yang diperiksa merupakan keluarga eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, mulai dari istri, anak, hingga kakaknya.

Baca juga: Jaksa Nilai Gratifikasi Rp 16 Miliar yang Diterima Rafael Alun Bersama Istrinya Harus Dianggap Suap

"NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR. RIPF selaku anak dari Tersangka FR. BD selaku istri dari Tersangka FR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Selain keluarga Fahur Rozi, diperiksa pula mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah pada hari yang sama.

Namun Kejaksaan Agung enggan memberi tahu korelasi Kepala Dinas Pendidikan Bangka dengan peristiwa pidana yang terjadi di Buleleng ini.

"S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009," katanya.

Dalam perkara ini selain Fahrur Rozi, tim penyidik juga telah menetapkan Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Selasa (1/8/2023).

Terkait perkara ini, Fahrur Rozi berperan mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.

Baca juga: Tak Hanya Istri, Rafael Alun Turut Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi

Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

"Yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," katanya.

Perbuatan itu disebut-sebut sarat akan konflik kepentingan.

Sebab, Fahrur Rozi diduga menerima fee dari proyek pengadaan buku tersebut.

Dia pun disebut-sebut tak mencerminkan profil seorang pegawai negeri sipil (PNS), khususnya jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved