Beredar 10 Nama Penjabat Gubernur yang Ditunjuk Presiden Jokowi: Ada Sumut, Sulsel hingga Jabar
Adapun 10 orang Penjabat Gubernur ini akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis 31 Agustus 2023 memutuskan 10 nama Penjabat Gubernur di Indonesia.
Adapun 10 orang Penjabat Gubernur ini akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 5 September 2023.
Mereka diantaranya :
1. Sang Made Mahendra Jaya menggantikan Gubernur Bali Wayan Koster.
2. Nana Sudjana menggantikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
3. Bey T Machmuddin menggantikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
4. Hassanudin menggantikan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi.
5. Harisson Azroi menggantikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
6. Andap Budhi Revianto menggantikan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
7. Bachtiar Baharuddin menggantikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
8. Ridwan Rumasukun menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
9. Ayodhia Kalake menggantikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
10. Gita Ariadi menggantikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah
Baca juga: Sidang TPA Pj Gubernur Telah Dilakukan, Bey Machmudin Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur Jabar
Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi belum mau berkomentar soal Sidang TPA Pj Gubernur tersebut. Usai meninjau venue KTT ASEAN di JCC Senayan, Jokowi mengatakan Pj Gubernur sebaiknya ditanyakan ke Kemendagri.
"Tanyakan Mendagri, ya sudah," kata Presiden.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, ada 10 nama pj gubernur yang sudah diputuskan Jokowi.
"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung," ujar Ngabalin ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/8/2023).
Ngabalin menambahkan nantinya para Pj Gubernur yang sudah ditunjuk itu akan dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini kan masing-masing gubernur kan ada yang tanggal 5 (habis masa jabatannya), ada yang tanggal segini, ada yang tanggal segitu. Nanti akan diputuskan," ungkap Ngabalin.
"Dan mereka beliau-beliau akan dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama karena akan akan dilantik segera oleh Mendagri atas nama Presiden," tambahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Kementerian Dalam Negeri Periksa Wali Kota Prabumulih Imbas Dugaan Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 |
![]() |
---|
Sertijab di Kemenpora RI, Momen Dito Ariotedjo Candai Roy Suryo soal Ijazah Erick Thohir: Aman, Pak? |
![]() |
---|
Dirjen Bina Pemdes Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes Saat Tinjau Siskamling Bali |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.