Rabu, 1 Oktober 2025

Inilah Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa, Tak Wajib Skripsi

Berikut ini rincian aturan baru dan aturan lama mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa. Tak wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat lulus.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
dok. Univ BSI
Ilustrasi Mahasiswa - Berikut ini rincian aturan baru dan aturan lama mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa. Tak wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat lulus. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan baru dan aturan lama syarat kelulusan mahasiswa.

Aturan baru kelulusan mahasiswa ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/6/2023).

Selain menerbitkan aturan baru kelulusan mahasiswa, Nadien juga menerbitkan Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan untuk skripsi sebagai syarat kelulusannya.

Baca juga: Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berikut ini aturan baru dan aturan lama syarat kelulusan mahasiswa.

1. Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa/Standar Kompetensi Kelulusan

- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Baca juga: Nadiem Makarim Klarifikasi Skripsi Diubah Jadi Tak Wajib: Jangan Keburu Senang Dulu

Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan

- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved