Nadiem Makarim Klarifikasi Skripsi Diubah Jadi Tak Wajib: Jangan Keburu Senang Dulu
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklarifikasi kebijakan skripsi tidak lagi menjadi kewajiban atau syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklarifikasi kebijakan skripsi tidak lagi menjadi kewajiban atau syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Dia pun meminta para mahasiswa jangan senang terlebih dahulu.
Penegasan itu disampaikan Nadiem Makarim saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
"Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi tentunya headline di media di mana-mana adalah Kemendikbud Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan kebijakan skripsi tidak wajib bagi mahasiswa bakal berlaku sesuai aturan perguruan tinggi tersebut. Artinya, keputusan ada atau tidaknya skripsi diserahkan kepada pihak kampus.
"Bagi semuanya karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain. Jadi kita mengkoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi untuk memikir bagaimana nih saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem menambahkan jika memang perguruan tinggi masih memakai skripsi menjadi salah satu syarat kelulusan, maka pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut.
"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya. Jangan nanti ada headline di media mas menteri menghilangkan skripsi, Mas menteri menghilangkan tidak boleh mencetak di jurnal, tidak," jelasnya.
"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," sambungnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).
Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Baca juga: Skripsi Tak Wajib, Nadiem Sebut Kabar Gembira Banyak Perguruan Tinggi Negara Lain Sudah Berinovasi
Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.
3 Jalur Seleksi Masuk PTN 2026, Cek Kuota, Syarat, dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Brigjen Pol Wibowo: Hari Lalu Lintas ke-70 jadi Momentum Peduli Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
20 PTN dengan Peserta SNBP 2025 Terbanyak, Lengkap Akademik & Vokasi |
![]() |
---|
Prodi Ilmu Komunikasi Ini Raih Akreditasi dari LAMSPAK, Begini Prosesnya |
![]() |
---|
SNPMB 2026 Akan Diumumkan 16 September 2025, Ada Aturan Baru SNBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.