Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Sebut Nota Pembelaan Tak Sesuai Fakta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20).  

Dalam pleidoinya, Mario Dandy menyampaikan maaf kepada keluarga hingga korban David Ozora atas perbuatannya. 

Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini berbuntut panjang. 

Ayahnya yang merupakan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo, harus ikut menelan pil pahit imbas perbuatan Mario Dandy

Rafael saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas 

"Terlebih pada ibu saya yang secara nyata mendapat dampak dari perbuatan saya," lanjutnya. 

Ia mengakui perbuatannya membuat orang tuanya juga mengalami kesulitan.

Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang mantan kekasih, AGH (15). 

Ia mengaku tak pernah membayangkan perbuatannya membuat dirinya dan AGH harus terpisah jarak dan waktu seperti saat ini. 

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," imbuhnya.

Melalui pleidoinya itu Mario juga mengaku kerap merasa menyesal dan bersalah pascamelakukan perbuatan keji terhadap David Ozora.

Mario pun mendoakanan kesembuhan David pascamengalami sejumlah luka akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," ujarnya. 

Lebih lanjut, Mario Dandy juga menyampaikan maaf kepada temannya yang saat ini sama-sama duduk di kursi kesakitan, Shane Lukas. 

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved