Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas
Kejaksaan Agung buka suara mengenai perbedaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang jomplang dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara mengenai perbedaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang jomplang dalam perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mario Dandy telah dituntut 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Begitu pula dengan tuntutan pidana pengganti restitusi. Keduanya dituntut berbeda. Jika tak bisa membayar restitusi, maka Mario Dandy dituntut penjara 7 tahun dan Shane Lukas 6 bulan.
Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan itu dilayangkan berdasarkan porsi setiap pelaku.
"Di dalam delik pidana itu ada pasal 52 ayat 2 ke 1. Itu adalah pasal klasifikasi delik yang menyebabkan orang-orang ini bisa dituntut berbeda dengan yang lain sesuai akibat perbuatan yang mereka timbulkan, dampak yang mereka timbulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Adapun untuk besaran restitusi yang dituntut sebesar Rp 120 miliar, Kejaksaan menyerahkan porsi pembagiannya kepada Majelis Hakim.
"Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah 120 miliar itu dibagi secara merenteng dengan klasifikasi berbeda-beda, atau yang sama juga dengan porsi yang sama," ujarnya.
Untuk informasi, nilai restitusi yang dituntut Kejaksaan ini berbeda dari yang diajukan pihak korban, yakni Rp 50 miliar.
Alasan jaksa menuntut restitusi lebih tinggi dari yang diajukan, karena adanya pertimbangan jangka panjang.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Alasan Jatuhkan Tuntutan Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy
"Beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," kata Ketut.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.