Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

DPR Sengaja Desain PKPU 15/2023 Supaya Parpol Peserta Pemilu Bisa Curi Kampanye di Masa Sosialisasi

Masa kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - DPR Sengaja Desain PKPU 15/2023 Supaya Parpol Peserta Pemilu Bisa Curi Kampanye di Masa Sosialisasi 

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved