Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

DPR Sengaja Desain PKPU 15/2023 Supaya Parpol Peserta Pemilu Bisa Curi Kampanye di Masa Sosialisasi

Masa kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - DPR Sengaja Desain PKPU 15/2023 Supaya Parpol Peserta Pemilu Bisa Curi Kampanye di Masa Sosialisasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 adalah 75 hari.

Masa kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Sementara ini, sejak peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022, pihaknya hanya boleh melakukan sosialisasi hingga masa kampanye.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya di mana masa kampanye berlangsung selama tujuh bulan dari 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019.

Sayangnya, menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, banyak celah di PKPU 15/2023 yang dapat digunakan untuk menyelipkan kampanye di masa sosialisasi tanpa peserta pemilu ini dikenai sanksi.

Lebih lanjut, singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 dan panjangnya masa sosialisasi dirasa Lucius memang sengaja dirancang oleh Anggota DPR dalam hal ini Komisi II.

"Jadi saya kira desainnya memang parpol, Komisi II, sudah dengan sengaja mengatur masa sosialisasi itu menjadi sangat panjang, sementara kampanye pemilu menjadi sangat pendek," ujar Lucius dalam sebuah diskusi daring, Rabu (23/8/2023).

"Dan sosialisasi kemudian tidak disertai dengan aturan yang tegas ini sebenarnya hanya strategi politik saja untuk memastikan kampanye di masa sosialisasi itu bisa dilakukan semaksimal mungkin gitu ya, dalam waktu yang cukup lama tanpa harus kemudian takut dengan aturan," sambungnya.

Lucius mencontohkan ihwal Pasal 79 PKPU 15/2023 yang ia sebut sudah banyak dilanggar oleh peserta pemilu.

Inti dari Pasal 79 melarang parpol peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dalam berbagai metode.

Dalam aturan itu juga disebut parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan dilakukan di internal.

Namun sebagaimana terlihat di ruang publik saat ini, tegas Lucius, hal yang diatur itu sudah banyak dilarang.

"Jadi saya kira larangan-larangan ini pun sudah banyak yang dilanggar, kemudian misalnya melalui medsos (media sosial), pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, karena di aturannya itu memang sekadarnya saja," tuturnya.

Baca juga: KPU RI Nilai Wajar Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Luar Masa Kampanye

Berikut Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

Pasal 79

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved