Usut TPPU Eks Dirut Amarta Karya, KPK Periksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas
KPK periksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq, Selasa (22/8/2023) usut TPPU mantan Direktur Utama PT Amarta Karya.
Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Klarifikasi PT lndo Premier Sekurita
Sementara itu, PT lndo Premier Sekuritas menyatakan keberatan dengan framing judul dan isi artikel yang tendensius mengarahkan Direktur Kepatuhan terlibat dalam aktivitas tersangka.
Padahal, pihak PT lndo Premier Sekuritas menganggap Direktur Kepatuhan PT lndo Premier Sekuritas dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi bukan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.