Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Berharap Vonis Hakim Tidak Binasakan Masa Depannya

Anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini percaya putusan majelis hakim tak akan membinasakan atau mengakhiri masa depannya

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy minta maaf hingga doakan kesembuhan David Ozora. 

Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora. Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.

Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved