Kamis, 2 Oktober 2025

Majelis Hakim Diminta Tidak Mudah Jatuhkan Putusan PKPU Bagi Ahli Waris yang Tidak Tahu Perjanjian

Damianus Renjaan menegaskan permohonan para Pemohon dalam perkara ini cacat hukum dengan sejumlah alasan

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
Sidang PKPU mengenai gugatan utang-piutang senilai Rp 700 miliar kembali dilaksanakan pada Rabu (16/8/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Jadi seharusnya Arsjad Rashid dan tiga pemohon lainnya menunggu dengan sabar putusan atau penetapan keabsahan ahli waris-nya dan baru sidang perdana pada 29 Agustus 2023.

Kata Damianus, “Artinya penyelesaian perkara ini tidak sesederhana yang dipikirkan. Perkara ini juga menjadi tidak nyambung dengan UU Kepailitan dan PKPU bahkan tidak sesuai dengan isi Akta 78 yang disengketakan.”

Baca juga: Rafael Alun Mohon ke Majelis Hakim agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua untuk Bertobat

Pada saat pembacaan jawaban Termohon I dan II, Damianus kembali menegaskan bahwa perkara yang mengacu pada akta 78 ini hanya pemberian bonus dan tidak ada utang-piutang Rp 700 miliar  yang harus dibayarkan pihak Termohon kepada empat pemohon.

“Kalau dilihat dari sisi hukum Islam pun sebagaimana kami telah jelaskan bahwa yang diwarisi adalah pasiva atau harta dan bukan utang, maka sudah jelas, ini melenceng jauh,” tandas Damianus.

Pihak Damianus juga mengusulkan agar sidang ini dapat menghadirkan Arsjad Rashid sebagai pemohon I.

Dalam persidangan nantinya, Arsjad dapat menjelaskan alasan mereka menggugat, jelaskan dasar hukumnya, jelaskan juga isi surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya untuk menggugat perkara ini.

“Kami juga berharap agar para hakim mengadili perkara ini dengan adil, bijaksana dan profesional, posisikan hukum di atas segalanya, sesuaikan dengan hukum yang berlaku. Hakaim diharapkan untuk tidak mudah menjatuhkan putusan PKPU kepada ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris” demikian Damianus berharap.

Riwayat Akta 78

Apa sebenarnya yang telah terjadi?

Damianus menceritakan masalahnya.

Adalah Sjarnobi mendirikan dan mengembangkan PT Krama Yudha (Persero) dan berhasil.

Karena perusahaan maju dan sukses Sjarnobi ingin ‘berbagi’ rejeki dengan tiga saudara kandungnya Srikandi, Nuni dan Abi.

Ia juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar.

Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi melakukan perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78).

Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved