Senin, 29 September 2025

Peran 3 Polisi yang Ditangkap di Kasus Jual Beli Senpi Ilegal: Ada Pembeli hingga Dititipi

Berikut peran tiga polisi yang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jual beli senjata api (senpi) ilegal yaitu dari pembeli hingga dititipi.

Kolase Tribunnews (Istimewa- YouTube Tribunnews)
Ilustrasi Polisi-Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers terkait dugaan tiga anggota Polri yang ditangkap Densus 88 bukan terkait aksi terorisme, di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023). Berikut peran tiga polisi yang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jual beli senjata api (senpi) ilegal yaitu dari pembeli hingga dititipi. 

"Yang satu kita serahkan ke Paminal Polda Jabar, apabila ada pidana larikan (diserahkan) ke kita lagi, TKP ke kita yang (anggota Polres) Cirebon," jelasnya.

Peran Iptu Muhamad Yudi Saputra: Dititipi Senpi oleh Penjual

Lalu, Hengki turut menjelaskan peran Iptu Muhamad Yudi Saputra yang sempat diisukan memiliki kaitan dengan tersangka terorisme karyawan KAI berinisial DE.

Adapun isu tersebut, yakni Iptu Muhamad Yudi Saputra adalah pemasok senpi laras panjang kepda DE padahal faktanya adalah bukan.

"Yang Iptu (Muhamad Yudi Saputra) yang dikatakan dalam WA yang beredar bahwa pemasok senjata api laras panjang itu tidak benar, ya. Pemasok senjata api panjang itu sudah kami tangkap, senjata panjang dan juga G2 Combat, pistol," kata Hengki.

Kendati demikian, Iptu Muhamad ditangkap lantaran dititipi senpi oleh penjual senpi di e-commerce.

Baca juga: Pegawai KAI Jadi Terduga Teroris, Pengamat: Rekrutmen BUMN Harus Ada Asesmen Antropologi-Psikologi

Hengki mengatakan, penjual tersebut sudah mengetahui menjadi target operasi (TO) polisi sehingga menitipkan senpi miliknya ke Iptu Muhamad.

Namun, sambungnya, upaya penitipan tersebut sudah digagalkan sebelum terjadi.

"Yang bersangkutan (Iptu Muhamad Yudi Saputra) ada salahnya juga, karena yang kita tangkap target ini, karena sudah tahu ditarget oleh kepolisian, ketakutan menitipkan senjatanya ke anggota ini."

"Belum sempat dilaporkan sudah kita ambil, jadi ada pelanggaran di sana," jelas Hengki.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan