Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos

LNH, remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial. Berikut kronologis penangkapannya.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video asusila sesama jenis di dunia maya. Seorang pelakunya remaja berusia 16 tahun. 

LNH pun menentukan harga untuk setiap paket konten asusila sesama jenis.

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," katanya.

Lain halnya dengan tersangka R.

Dalam menjalankan aksinya, R mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis melalui akun telegram miliknya.

Apabila ada orang yang minat membeli, R akan mengarahkan pelanggan terlebih dahulu membayar sejumlah uang.

Bila pelanggan sudah membayar, baru dimasukan ke sebuah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli konsumen.

Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp 150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video anak didalamnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel merk Vivo dan dua akun telegram milik pelaku LNH.

Selain akun telegram, polisi juga mendapat barang bukti berupa 4 akun Facebook yang digunakan LNH untuk mempromosikan konten video maupun foto asusila.

Sementara dari tangan R, satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, dan 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi.

Untuk LNH, karena pelaku masih anak di bawah umur, kepolisian tidak melakukan penahanan.

Sedangkan tersangka R kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tribunnews.com/ fahmi ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved