Aplikasi Trading Ilegal
Banding Ayah Pacar Indra Kenz Dikabulkan PT Banten, Korban Duga Ada Permainan di Pengadilan
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan putusan banding ayah dari pacar Indra Kenz itu. Rudiyanto Pei dibebaskan dari hukumannya.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Ada satu lagi tugas MA, yaitu harta yang dari Indra Kenz (di Rudiyanto Pei) yang sudah disamarkan, harus dikembalikan. Di sana ada jam Rp 25 miliar. Mohon agar semua dikembalikan," tegasnya.
Oleh karena itu, Maru juga meminta MA untuk mengawal kasasi terhadap Rudiyanto Pei.
"Demi keadilan sejati, kami mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei," ucap Maru.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Ketua PTIB Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding PT Banten tersebut.
Aplikasi Trading Ilegal
Perwakilan Korban Investasi Bodong Fahrenheit Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro Jaya |
---|
Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro |
---|
Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay |
---|
Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Duga Ada yang Memanfaatkan |
---|
Perkumpulan Trader Tuntut Transparansi dari Pengembalian Hak-hak Korban Kasus Indra Kenz |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.