Senin, 29 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Banding Ayah Pacar Indra Kenz Dikabulkan PT Banten, Korban Duga Ada Permainan di Pengadilan

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan putusan banding ayah dari pacar Indra Kenz itu. Rudiyanto Pei dibebaskan dari hukumannya.

Tribunnews.com/Ibriza
Korban kasus investasi bodong Binomo terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (14/8/2023). (Ibriza) 

"Ada satu lagi tugas MA, yaitu harta yang dari Indra Kenz (di Rudiyanto Pei) yang sudah disamarkan, harus dikembalikan. Di sana ada jam Rp 25 miliar. Mohon agar semua dikembalikan," tegasnya.

Oleh karena itu, Maru juga meminta MA untuk mengawal kasasi terhadap Rudiyanto Pei.

"Demi keadilan sejati, kami mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei," ucap Maru.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.

Ketua PTIB Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding PT Banten tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan