Polisi Tembak Polisi
LPSK Beberkan Komponen yang Bisa Diajukan Restitusi oleh Keluarga Brigadir J
LPSK mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution. Menurut Maneger, keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perkara pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Baca juga: Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.