Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kubu David Cium Kejanggalan Buntut Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina menduga ada kejanggalan di sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang ditunda.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina - Jonathan mempertanyakan tidak lengkapnya tim kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas saat hadir di ruang sidang ketika sidang tuntutan batal digelar hari ini, Kamis (10/8/2023). 

Sejatinya, sidang tuntutan terhadap Mario dan Lukas digelar Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun JPU mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. 

JPU mengatakan, masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8) dikutip dari youTube KompasTV. 

"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," jawab jaksa.

Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. 

Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pekan depan Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.

Sebagai informasi dalam perkara ini, keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved