Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan nota pendapatnya mengenai hasil persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan bersaksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis 10/8/2023). 

Menurut Majelis Hakim, Elvano sebagai PPK mesti diminta pertanggung jawaban atas proyek BTS 4G yang belum kelar hingga 2023.

Padahal, anggaran tahun 2022 untuk proyek tersebut telah dicairkan 100 persen.

Meski dia sudah tak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo, namun pertanggung jawabannya tetap diperlukan. Hal itu karena dirinya menjadi PPK saat kontrak tahun anggaran 2022.

"Saudara berhenti jadi PPK. Enggak PPK lagi. Terus saudara, 'Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut,' Enggak ada, bisa. Selesai enggak tuh (proyek BTS)?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Infonya belum selesai juga," kata Elvano.

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian murka. Di situlah hakim memberi perintah agar Dirtut Jampidsus mengambil sikap atas perbuatan Elvano selama menjadi PPK BAKTI proyek BTS 4G.

Dirtut Jampidsus pun kemudian menyanggupi perintah hakim tersebut.

"Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," kata Dirtut Jampidsus, Hendro Dewanto.

Nama Elvano sendiri muncul dalam berita acara penyidikan (BAP) Irwan Hermawan yang kini sudah berstatus terdakwa.

Namun dalam BAP tersebut, namanya disandingkan dengan Feriandi Mirza, Kadiv Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo.

Di sana tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 2,3 triliun kepada Feriandi dan Elvano pada pertengahan 2022.

"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain.

Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved