Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib PPK BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan nota pendapatnya mengenai hasil persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan bersaksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis 10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengadakan gelar perkara terkait perintah Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate.

Sebagai informasi, perintah yang dimaksud yaitu menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan nota pendapatnya mengenai hasil persidangan.

"Tergantung JPU-nya buat nota pendapat atas hasil sidang seluruhnya nanti. Baru kita gelar perkara lagi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Febrie menyebut bahwa seluruh hasil persidangan akan ditindak lanjuti oleh jaksa.

Proses pidana pun dipastikan terus berjalan meski perkara sudah masuk tahap persidangan.

"Proses pidana tuh kan berjalan terus. Berkembang sampai sidang. Sampai nanti kan pengembangannya tetap ada," ujarnya.

Adapun alasan PPK BAKTI, Elvano Hatohorangan belum dimintai pertanggung jawaban pidana, disebut-sebut sebagai bentuk strategi penyidikan.

Ke depannya, tim penyidik tak menutup peluang terhadap jilid lanjutan perkara ini.

"Itu strategi penyidikan. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS pada Kamis (10/8/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung turut menjerat PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Perintah itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Majelis meminta agar jaksa tak bersikap tebang pilih dalam perkara ini.

"Kalau yang kayak begini, jangan ini (Johnny Plate dkk) saja yang diajukan. Jelas itu kan kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab. Jangan tebang pilih!" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Dirtut Jampidsus Kejaksaan Agung di dalam persidangan, Kamis (10/8/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved