Berita Viral
Kronologis Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan, Berawal dari Keponakan Ditahan Polisi
Asal usul Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit TNI geruduk Polrestabes Medan, berawal dari ditahannya keponakan imbas kasus pemalsuan tanda tangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puspom TNI melakukan pendalaman kasus Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah prajurit TNI geruduk Polrestabes Medan.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko membeberkan awal kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Sekira tanggal 9 Agustus 2023, Puspom TNI sudah memanggil Mayor Dedi Hasibuan ke Puspom TNI untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan Mayor Dedi, kejadian berawal dari ditahannya keponakannya yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) oleh Polrestabes Medan.
ARH ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
"Setelah Mayor Dedi mengetahui bahwa keponakannya ditahan, Mayor Dedi melaporkan kepada atasannya Kakumdam I Bukit Barisan untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada ARH," ujar Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Danpuspom TNI: Mayor Dedi Hasibuan dkk Geruduk Polrestabes Medan Diduga untuk Unjuk Kekuatan
Selanjutnya, ujar Marsda Agung, Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar bisa memberikan fasilitas bantuan hukum untuk mendampingi ARH di Polrestabes Medan.
Hal itu lalu dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh ARH.
"Dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus. Jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada Saudara Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata dia.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa
Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2023, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan.
Namun, hingga tanggal 4 Agustus 2023 ARH masih ditahan pihak Polrestabes Medan.
"Dedi pun lalu menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim," ungkap dia.
Pihak Polrestabes Medan lalu menjawab.
Melalui chat Whats App Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.