Waduh, Bawaslu RI Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP Gara-gara Tak Bisa Akses Data dan Dokumen Bacaleg
Bawaslu mengadukan semua anggota Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena tidak bisa mengakses data Bacaleg.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena Bawaslu RI tidak bisa mengakses dan memantau sepenuhnya data dan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Menurut Bawaslu RI, KPU RI membatasi akses mereka ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Semua (komisioner KPU) diadukan,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (8/8/2023).
Dewa mengatakan, aduan Bawaslu tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan materil terlebih dahulu, sebelum dapat disidangkan oleh Majelis DKPP.
"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore. Saat ini masih dalam proses," ujar Dewa.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," jelas Dewa.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," terang Dewa.
Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu RI karena sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Susun Juknis untuk Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023)
Tanggapan KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan.
“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023). “Khususnya ketika berhadapan dengan lemmbaga lainn dalam suatu proses peradilan,” tambahnya.
Dalam kepungan peradilan pemilu ini, lanjut Hasyim, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggara pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi.
Sebagaimana diketahui semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI. Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.
“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.
“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.
Sumber: Warta Kota
Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Pencalonan Cawapres di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KIPP Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Sekretaris DKPP Jadi Momentum Untuk Bersih-bersih Internal |
![]() |
---|
Muhammad Ali Adukan Tiga Pejabat DKPP ke DKPP Gegara Kontraknya Sebagai Pegawai Outsourcing Diputus |
![]() |
---|
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.