Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Putusan Kasasi MA Keliru, Pertimbangkan Ajukan PK 

Kubu Ricky Ricky Rizal mengaku tak puas dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum pertimbangkan ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar saat ditemui awak media di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai sidang banding terhadap Bripka RR, Rabu (12/4/2023) - Kubu Ricky Ricky Rizal mengaku tak puas dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum pertimbangkan ajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Sebelumnya, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved