Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah

IPW menganggap penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk oleh MA sudah tepat. Hal tersebut lantaran putusan PN dan banding dianggapnya salah.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). IPW menganggap penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk oleh MA sudah tepat. Hal tersebut lantaran putusan PN dan banding dianggapnya salah. (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

"Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, maupun Ibu PC bukan pelakunya tapi dihukum lebih berat dan jauh berbeda. Oleh karena itu ini adalah kesalahan penerapan hukum terkait teori disparitas (hukum)," jelasnya.

Baca juga: Kata Pakar Pidana Soal Putusan MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Lalu ketika ditanya terkait pernyataan pengacara Brigadir J yang menyebut penganuliran vonis MA tidak menunjukkan empati, Sugeng memakluminya.

Menurutnya, perdebatan antara dua pandangan adalah wajar.

Sugeng pun menganggap proses hukum yang berlandaskan keadilan sudah diperoleh oleh keluarga korban.

"Perdebatan pandangan dari dua pihak yang berlawanan secara diamteral adalah wajar. Keluarga korban sudah diakomodasi keadilannya melalui proses hukum yang berpihak pada korban," ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. (Kolase Tribunnews.com)

MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Baca juga: MA Jamin Tak Ada Intervensi saat Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved