Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP, Rahmat: Bukan Formalitas Belaka

Rahmat Bagja menegaskan ihwal pihaknya yang mengadukan (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan sekadar formalitas belaka.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja - Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP, Rahmat: Bukan Formalitas Belaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan ihwal pihaknya yang mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan sekadar formalitas belaka.

Bagja menekankan, laporan yang berkaitan dengan perkara akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dibatasi ini memang menjadi sebuah permasalahan dalam tahapan pemilu.

“Ini bukan formalitas, ini benar memang ada masalah. Kita enggak akan mungkin lapor masalah ini kalau tidak selesai secara informal,” kata Bagja kepada awak media, Rabu (9/8/2023). 

Dalam laporannya, Bawaslu mengadukan seluruh Anggota KPU RI tanpa terkecuali.

Padahal di satu sisi, perkara Silon adalah urusan di bagian Divisi Teknis KPU yang diketuai oleh Idham Holik.

Terkait hal itu, Bagja menegaskan, ihwal Silon berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan bukan hanya sekadar persoalan satu orang atau satu divisi saja.

“Dan persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya, tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lan-lain,” tuturnya. 

“Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya,” sambung Bagja.  

Sebagaimana diketahui, semua Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

Aduan ini berkaitan dengan perkara akses Silon yang dibatasi oleh KPU, sehingga Bawaslu tak bisa melakukan pemantauan sepenuhnya terkait data dan dokumen bakal calon anggota legislatif.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa.

“Semua (anggota KPU) diadukan,” tambahnya.

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Baca juga: Perkara Silon, Pengamat: Bawaslu Punya Wewenang Besar Hadapi KPU Ketimbang Hanya Lapor ke DKPP

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono pun saat dihubungi terpisah membenarkan ihwal aduan tersebut.

“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.

Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut. 

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu. 

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu. 

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved