Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU

Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman Ferdy Sambo diubah oleh MA dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, apakaha Ferdy Sambo akan memperoleh remisi? Berikut kata UU. (Warta Kota/YULIANTO) 

e. mendapatkan layanan informasi;

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

k. mendapatkan pelayanan sosial; dan

l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum

Selain hak yang tertuang dalam pasal 9, ada hak lain bagi narapidana yang telah memenuhi persyaraat tertentu.

Adapun hak tersebut tertuang dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 yaitu:

a. remisi;

b. asimilasi;

c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

d. cuti bersyarat;

e. cuti menjelang bebas;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved