Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Tunggu Penetapan Hakim untuk Hadirkan Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo di Persidangan
Kurir saweran itu ialah Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang pada korupai pengadaan tower BTS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu penetapan resmi dari Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate cs untuk menghadirkan kurir pengantar saweran proyek BTS BAKTI Kominfo.
Kurir saweran itu ialah Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang pada korupai pengadaan tower BTS.
Jika penetapan hakim telah terbit maka dipastikan jaksa akan memenuhinya.
"Kalau ada penetapan hakim, ya pasti kita hadirkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (3/8/2023).
Selain Windi Purnama, Kejaksaan juga tak menutup peluang untuk menghadirkan 11 pihak yang disebut-sebut menerima uang saweran terkait proyek ini.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G
Peluang itu terbuka manakala nanti di persidangan terdapat bukti-bukti yang menguatkan.
"Lihat pembuktiannya nanti," kata Febrie saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan pihak penerima saweran di persidangan.
Nantinya kehadiran mereka di persidangan akan bergantung pada prioritas jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, jaksa akan menimbang kaitan saksi tersebut dengan pembuktian terdakwa-terdakwa.
"JPU biasanya ada jadwal prioritas dia. Dan biasanya kalau jaksa ada pembuktian itu si ini dengan ini," ujar Febrie.
Hadirkan Windi
Sebelumnya, Majelis Hakim perkara Johnny Plate dkk meminta JPU untuk menghadirkan Windi di persidangan.
Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Feriandi Mirza sebagai Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.