Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023), pukul 14.00 WIB.

Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Kini, Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Agama resmi ditahan mulai Rabu (2/8/2023). 

Selanjutnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, lanjut Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, di antaranya penggelapan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved