Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023), pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, lanjut Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, di antaranya penggelapan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.