Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023), pukul 14.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut menanggapi soal status tersangka Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.
Mahfud MD menjelaskan, bahwa Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Panji sebelu menentukan apakah ditahan atau tidak.
"Sampai jam ini (10.25 WIB) belum, karena kemarin diperiksa sebagai saksi, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka, maka dalam waktu 1x24 jam (sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa) harus lebih jelas apakah ditahan atau tidak," ungkapnya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas Apresiasi Pihak Kepolisian: Sudah Tepat
Mahfud MD memperkirakan, keputusan soal status penahanan terhadap Panji akan disampaikan paling lambat malam ini.
"Jadi kira kira keputusannya paling lambat jam 8 malam ini, untuk ditahan atau tidak," imbuhnya.
Terkait apa alasan seseorang ditahan, Menko Polhukam menjelaskan ada tiga indikasi seseorang bisa ditahan.
Pertama, kata Mahfud, jika seseorang terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
"Apa alasan untuk ditahan? persyaratannya, kalau ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun, ini (Panji Gumilang) lebih dari 5 tahun. itu persyaratannya utama," jelasnya.
Kedua, lanjut Mahfud, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, contohnya dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan.
Ketiga, penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara(TKP).
"Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjut Mahfud MD.

Diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Djuhandani, penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka."
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat
Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkatan pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ini ancamannya 10 tahun," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Kemudian, kata Djuhandani, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomor 12 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Sebagai informasi, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut, awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, lanjut Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, di antaranya penggelapan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.