Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama. Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD menjelaskan perihal 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved