Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD menjelaskan perihal 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Budi Sam Law Malau)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.