Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama. Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Panji Gumilang disebut sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani, Selasa, masih dari Wartakotalive.com.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Adapun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.

Panji Gumilang datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru.

Dikawal kuasa hukumnya, Panji Gumilang tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Sebagai informasi, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: Sebelum Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka, Polisi Periksa 40 Saksi dan Minta Pendapat 17 Ahli

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved