Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya

Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Dalam artikel terdapat Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). 

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi, Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini, Selasa (1/8/2023).

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

2. Polisi Periksa 40 Orang Saksi, 17 Ahli

Dalam konferensi pers pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.

Kemudian, 17 ahli untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ucapnya.

3. Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, kepolisian juga sudah mendapatkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status Panji Gumilang.

Menurut Djuhandani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli.

"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 bukti tambah satu surat," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, hingga gelar perkara, maka Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

4. Status Penahanan Ditentukan dalam 1x24 Jam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved