Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Mangkir Sidang Praperadilan, Kejaksaan Agung Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung kembali menjadi pihak termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Selain itu, LP3HI sebagai pemohon juga meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebab menurut LP3HI, tim penyidik Kejaksaan Agung cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Termohon telah melakukan penghentian penyidikan dengan cara melakukan tebang pilih siapa yang akan diajukan ke tahap penuntutan dan siapa yang tidak diajukan," katanya.
Di antara yang dimohonkan untuk dimintai pertanggung jawaban ialah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Indonesia, Jemy Sutjiawan; Menpora, Dito Ariotedjo; serta dua kurir saweran ke oknum DPR dan BPK, Nistra dan Sadikin.
Jika permohonan primair tak dikabulkan, pemohon meminta agar hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)."
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.