Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding
Berikut kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun, ibu penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
Tribunnews.com
Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu.
Dari pengakuannya, Asfiyatun mengaku tidak tahu-menahu tentang ganja.
Namnun, kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Menurut Syafi'i selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Tak ada pikiran terlintas olehnay menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," kata Syafi'i.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana)(Surya.co.id,TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.