Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding
Berikut kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun, ibu penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja.
Sidang Asfiyatun
Asfiyatun pun harus menerima takdirnya mendapatkan vonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023), dilansir Surya.co.id.
Mendengar vonis tersebut, tangis Asfiyatun tak terbendung.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat keluar dari ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak
Ajukan Banding
Masih dari TribunJatim.com, terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Merasa Dijebak
Sebelumnya, pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun mengatakan dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.