Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding
Berikut kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun, ibu penjual gorengan yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja.
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu datang dari seorang ibu penjual gorengan keliling bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Asfiyatun harus mendekam di penjara gegara ulah anaknya sendiri.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran kedapatan menerima paket yang berisi ganja seberat 17 kilogram.
Ganja tersebut dipesan Santoso, anak Asfiyatun, dari balik jeruji besi.
Kejadian ini membuat Asfiyatun tak kuasa menahan tangis menerima takdirnya.
Lantas bagaimana kronologi peritiwa nahas yang dialami Asfiyatun?
Berikut kronologi Asfiyatun yang divonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan anaknya:
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak Sendiri
Kronologi Peristiwa
Pada Januari 2023 lalu, Asfiyatun tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri.
Mengutip TribunJatim.com, anak Asfiyatun bernama Santoso tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.
Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.
Awalnya, ia tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Namun, Asfiatun baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan diberi tahu bahwa paket itu berisi ganja.
Tidak lama setelah itu, hanya berselang dua hari, Asfiyatun ditangkap polisi.
Baca juga: Polda Papua Gagalkan Peredaran 9 Kg Ganja Siap Edar, WNA Asal Papua Nugini Diringkus

Sidang Asfiyatun
Asfiyatun pun harus menerima takdirnya mendapatkan vonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023), dilansir Surya.co.id.
Mendengar vonis tersebut, tangis Asfiyatun tak terbendung.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat keluar dari ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak
Ajukan Banding
Masih dari TribunJatim.com, terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Merasa Dijebak
Sebelumnya, pada sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun mengatakan dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Dari pengakuannya, Asfiyatun mengaku tidak tahu-menahu tentang ganja.
Namnun, kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Menurut Syafi'i selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Tak ada pikiran terlintas olehnay menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," kata Syafi'i.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana)(Surya.co.id,TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.