Viral Wine Halal, Berikut Fakta dan Bantahan BPJPH Kementerian Agama
Viralnya produk Red Wine dengan merk Nabidz yang bersertifikat halal pada media sosial turut direspons Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Viralnya produk Red Wine dengan merk Nabidz yang bersertifikat halal pada media sosial turut direspons Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal bagi Wine
BPJPH meluruskan informasi tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata dia di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
2. Nabidz Terdaftar sebagai Minuman Jus Buah
Ia menuturkan, berdasarkan data di sistem Sihalal, Nabidz terdaftar sebagai produk minuman jus buah bukanlah wine atau red-wine.
"Merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut adalah produk minuman jus buah bukan wine," lanjut Aqil menjelaskan.
3. Blokir Sertifikat Halal Nabidz
Karena itu BPJPH memblokir sementara Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata dia.
Selain itu, Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
4. Nabidz Dapat Sertifikat Halal melalui Self Declare
Disampaikan Aqil, produk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Baca juga: BPJPH Pastikan Tak Beri Sertifikat Halal untuk Produk Red Wine
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Dashboard Interaktif Visualisasi Data Real-Time, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.