Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi: Anggaran Proyek BTS 4G Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli, Baru Ada saat Proses Lelang

Ternyata, anggaran proyek BTS Rp 10,8 triliun tidak melibatkan ahli. Saksi mengatakan pelibatan ahli setelah kontrak lelang dilakukan.

YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023). Ternyata, anggaran proyek BTS Rp 10,8 triliun tidak melibatkan ahli. Saksi mengatakan pelibatan ahli setelah kontrak lelang dilakukan. 

"Saya tidak tahu," jawab Mirza.

Baca juga: Jokowi Diseret dalam Eksepsi Johnny G Plate Soal Tower BTS, Hakim Permasalahkan Pelaksanaannya

Keheranan hakim Fahzal pun semakin terlihat ketika dirinya menegaskan bahwa anggaran Rp 10,8 triliun yang disetujui ini bukanlah anggaran yang sedikit.

"Ini anggaran tak sedikit. Bukan Rp 10 miliar, Rp 10 juta, Rp 10 miliar, ini Rp 10 triliun. Rp 1 triliun berapa juta pak? Rp 1.000 juta to?" kata hakim.

Hakim pun lalu mencecar Mirza lagi dengan pertanyaan terkait pihak yang menentukan anggaran satu tower BTS.

Kemudian, barulah Mirza mengungkapkan bahwa pelibatan tenaga ahli saat proses lelang dilakukan.

"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar itu satu tower beserta perangkat-perangkatnya?" tanya hakim.

"Kalau Rp 2,6 miliar itu (pelibatan tenaga ahli) setelah hasil lelang. Ahli tuh ketika kalau mau lelang,' jawab Mirza.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved