Pemilu 2024
PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.
PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari itu ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).
Dalam PKPU 15/2023 yang memuat 85 pasal ini ditegaskan sebelum masa kampanye dimulai, partai politik peserta pemilu dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menunjukan ciri khas mereka.
Para peserta hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi interal.
Baca juga: PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua
Aturan itu dimuat dalam Pasal 79 Ayat 4 yang tertulis demikian:
Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. media sosial.
yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis;
Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Baca juga: Jokowi: Pemilu Pesta Demokrasi, Rakyat Harus Terbebas dari Ketakutan
KPU mengatur, dalam sosialisasi tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.