Pemilu 2024
PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi. Sedangkan untuk masa kampanye, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3/2022, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Memutuskan, menetapkan: peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum," sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.