Kamis, 2 Oktober 2025

Klarifikasi Menpora Dito Soal 'Hadiah' Rp162 Miliar di LHKPN, KPK: Seumur-umur Ini yang Paling Gede

Penggantian itu dimaksudkan karena keterangan 'hadiah' punya konotasi negatif berupa gratifikasi, apalagi berkaitan dengan pejabat negara.

Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Dito Ariotedjo. KPK rampung melakukan klarifikasi terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan klarifikasi terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang terdapat keterangan asetnya bersumber dari hadiah.

Pasalnya aset kekayaannya yang dituliskan sebagai hadiah nilainya mencapai Rp162 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Dito telah menjelaskan bahwa nomenklatur 'hadiah' merupakan hibah tanpa akta.

Dito pun disebut siap mengganti keterangan hadiah itu menjadi hibah tanpa akta.

Penggantian itu dimaksudkan karena keterangan 'hadiah' punya konotasi negatif berupa gratifikasi, apalagi berkaitan dengan pejabat negara.

"Beliau (Dito Ariotedjo, red) akan mengganti LHKPN-nya, yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta," kata Pahala, Senin (24/7/2023).

Dito kata Pahala beralasan penggunaan keterangan hadiah karena penulisan hibah harus disertai lampiran akta. Sehingga guna memudahkan, Dito disarankan untuk menuliskan hadiah dalam LHKPN-nya.

Pahala pun mengakui, dalam database KPK tak ada hadiah yang punya nominal sebesar seperti yang dilaporkan Dito.

"Memang di situ kenapa kita kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini," kata Pahala.

Diketahui, LHKPN Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah.

Dalam laporan harta miliknya, Dito melaporkan memiliki kekayaan Rp282 miliar.

Ada lima aset di LHKPN tersebut yang ditulis sebagai hadiah.

Kelima aset itu terdiri atas empat rumah dan satu mobil.

Jika dijumlah, kelima aset hadiah itu bernilai Rp162 miliar.

Dito mengatakan kelima aset itu merupakan pemberian dari orang tua pihak istri.

Hadiah itu, kata Dito diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.

"Hadiah empat aset rumah itu merupakan pemberian orang tua istri saya ke istri," kata Dito beberapa waktu lalu.

Mertua Dito Ariotedjo diketahui bernama Fuad Hasan Masyhur.

Selain seorang pengusaha, Fuad juga dikenal sebagai politikus dari Partai Golkar.

"Dalam LHKPN laporannya itu pasangan digabung dan mungkin perlu diketahui memang ayah mertua saya mungkin dikenal sebagai pengusaha nasional," jelas Dito.

Berikut ini rincian aset Dito Ariotedjo yang hasil hadiah:

  1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
  2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
  3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
  4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
  5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved