Wapres Minta Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Anak-anak dari Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin akan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan khusus terkait status hukum dari anak-anak hasil pernikahan beda agama.
Ma'ruf mengatakan juga meminta MA menetapkan status hukum bagi anak-anak yang terlanjur dilahirkan dari pernikahan beda agama.
Baca juga: HAN 2023, Wapres: Anak-anak Indonesia Harus Bijak, Cerdas Bermedia Sosial dan Hati-hati dengan Hoaks
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Semarang Jawa Tengah pada Minggu (23/7/2023).
"Tentang nasib anak-anaknya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan," kata dia.
"Itu saya minta nanti MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa. Apakah itu dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," sambung Ma'ruf.
Baca juga: Tiba di Semarang, Wapres Akan Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 di Simpang Lima
Dari segi keabsahannya, kata Ma'ruf, tergantung dari majelis agama masing-masing.
Ia mencontohkan dalam hal ini MUI, KWI, atau PGI.
"Jadi dari segi sah menurut agama itu majelis-majelis agama masing-masing," kata Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, SEMA tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
"Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/7/2023).
Kemudian, Suharto menjelaskan, SEMA tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, yang merujuk pada Undang-Undang (UU).
"Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang. Itu sesuai fungsi MA," ucapnya.
Baca juga: PAN Apresiasi Putusan MA Larang Pernikahan Beda Agama
Penuhi Kebutuhan Gizi Anak, SPPG di Balikpapan Didorong Gerakkan Roda Ekonomi Kota |
![]() |
---|
Kok Bisa Kakak-Adik Kompak Bobol Sekolah di Bekasi? Uang Rp25 Juta Habis Buat Foya-foya |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi X DPR Kecam Kekerasan Anak Polisi terhadap Guru di Sinjai |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.