Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi
Kejaksaan Agung menanggapi soal kemungkinan memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro terkait perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan soal kemungkinan bisa saja adanya pemanggilan terhadap suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, I Ketut Sumedana.
Pihaknya menyebut, pemanggilan terhadap Happy Hapsoro bisa saja terjadi tergantung pada kebutuhan penyidik.
Seperti diketahui nama suami Ketua DPR RI tersebut ramai menggaung seiring dengan adanya kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI.
Hal ini lantaran Happy Hapsoro memiliki saham mayoritas atau 99 persen saham PT Basis Utama Prima.
Baca juga: Cari Mr S Terkait Rp 27 Miliar Korupsi BTS, Kejaksaan Masih Dalami CCTV Kantor Pengacara
Sebelumnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Soal kemungkinan Happy Hapsoro dipanggil, Kejagung menyebut hal itu dalam rangka menguatkan pembuktian dan pendalaman bukti yang dikantongi penyidik.
"(Pemanggilan Happy Hapsoro) belum ada sampai saat ini."
"Apakah nanti kemungkinan akan ada pemanggilan? kemungkinan saja bisa dipanggil, semua adalah tergantung kepentingan penyidik," kata Ketut Sumedana, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Kejagung telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada beberapa orang dari rekanan, juga karyawan PT Basis Utama Prima.
Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Perusahaan Happy Hapsoro Tak Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima alias Basis Investments telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Soal pembekuan rekening PT BUP itu diinformasikan oleh Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Sebelumnya juga santer menggaung suami Puan, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro diduga terlibat korupsi BTS.
Namun hal tersebut dibantah oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Lantas berikut fakta-fakta PPATK membekukan rekening milik suami Puan Maharani:
1. Diduga Terima Keuntungan
Haryoko Ari Prabowo mengatakan, rekening perusahaan Happy Hapsoro dibekukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
2. Rekening Langsung Dibekukan
Prabowo juga mengatakan begitu menemukan hal janggal soal dugaan PT BUP terima keuntungan dari proyek BTS Kominfo, rekening perusahaan tersebut langsung di-freeze alias dibekukan.
Walau demikian, Prabowo tak mengetahui kapan pastinya rekening PT BUP dibekukan.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
3. Rekening Tak Bisa Mengirim Dana
Akibat pembekuan rekening itu, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
Kini, rekening Basis Investments hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa (uang)," ujarnya.
4. PT BUP Penyedia Baterai dan Panel Surya

PT BUP alias Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Informasi tersebut telah dipastikan oleh Kejaksaan Agung.
5. PT BUP Ikut Proyek BTS Tanpa Proses Lelang
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo juga menyebutkan PT BUP turut serta dalam proyek BTS, namun tanpa melalui mekanisme lelang.
"Dia (PT BUP) enggak ikut lelang," kata Prabowo, Kamis (22/6/2023).
Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor.
Namun Kejaksaan Agung masih belum mengungkapkan kepada konsorsium di mana perusahaan tersebut menginduk.
Meski demikian, dipastikan bahwa Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.
6. Beri Bantahan
Sementara dari Basis Investments, memberikan bantahan terlibat dan menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo ini.
Yanuar P Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
7. PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Dugaan Korupsi
Soal kabar suami Puan Maharani, Happy Hapsoro diduga terlibat kasus korupsi, hal itu dibantah PDIP.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar tersebut.
Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.