Senin, 29 September 2025

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Tidak Naik: Staf BUMN - PNS Bayar 5 Persen dari Gaji, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 dipastikan tidak akan naik, masih dipatok sama seperti tahun ini.

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Iuran BPJS Kesehatan tahun ini hingga 2024 dipastikan tidak akan naik sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Di mana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Berbeda dari kategori PPU Lembaga Pemerintahan, peserta PPU yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta akan dibebankan iuran sebesar 4 persen .

Jumlah tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Untuk proses pembayarannya wajib dibayarkan secara mandiri oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Kategori yang masuk untuk PBPU jenis ini yakni peserta pekerja bukan penerima upah.

Serta kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya. Berikut rincian iurannya :

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan,

Dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan

- Iuran kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Sebagai catatan untuk kategori ini wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan